Luhut Sindir Pelaku Perjalanan Internasional yang Tak Patuhi Aturan Karantina 10 Hari

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Pemerintah meminta pelaku perjalanan internasional harus mematuhi peraturan karantina selama 10 hari untuk mencegah masuknya covid-19 varian omicron.

Seusai rapat terbatas virtual Menko Marves sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, menyindir pihak-pihak pelaku perjalanan internasional yang tak mematuhi aturan karantina 10 hari.

Ia meminta masyarakat tetap mematuhi aturan untuk mencegah masuknya covid-19 varian omicron.

Baca Juga Meski Telah Keluar dari Masa Krisis Covid-19, IDI Minta Sistem Kesehatan Tetap Diperkuat di https://www.kompas.tv/article/241550/meski-telah-keluar-dari-masa-krisis-covid-19-idi-minta-sistem-kesehatan-tetap-diperkuat

Jika dilanggar, Luhut mengancam akan memasukkan pelanggar ke tempat karantina terpusat agar diawasi lebih ketat.

Anggota DPR Komisi VII Mulan Jameela bersama suaminya Ahmad Dhani menjadi perbincangan di media sosial.

Keduanya bersama anak-anaknya diduga tak menjalankan aturan karantina mandiri sepulangnya dari Turki.

Informasi ini pertama kali diunggah pegiat media sosial Adam Deni lewat akun Instagram.

Ia mengunggah foto saat keluarga Mulan Jameela dan Ahmad Dhani berada di Turki yang didapat dari seorang warganet.

Adam juga mengunggah foto yang memperlihatkan dhani dan mulan berada di sebuah mal di Jakarta Selatan.

Dalam keterangan foto, tertera tanggal 9 Desember yang menurut warganet seharusnya Mulan sekeluarga masih masa karantina.

Pengacara Ahmad Dhani Ali Lubis langsung membela kliennya, menurut Ali kliennya menjalani karantina sepulangnya dari Turki.

Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menyebut, dugaan pelanggaran yang dilakukan Mulan Jameela harus dibuktikan terlebih dulu.

Menurut Ace sebagai anggota DPR Mulan dibolehkan melakukan karantina mandiri.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pun menegaskan, karantina mandiri dibolehkan bagi pejabat negara dan anggota DPR.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/241582/luhut-sindir-pelaku-perjalanan-internasional-yang-tak-patuhi-aturan-karantina-10-hari

Dianjurkan