UMK Karangasem Naik 1 Rupiah

  • 2 tahun yang lalu
KARANGASEM, KOMPAS TV - Upah minimum Kabupaten Karangasem naik dari 2.555.469 Rupiah menjadi 2.555.470 Rupiah atau naik hanya 1 Rupiah. Angka ini jauh di bawah kabupaten lainnya di Bali, dengan kisaran kenaikan rata - rata dua ribu rupiah hingga tiga puluh ribu rupiah.

Menyikapi hal itu Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem menyatakan, perhitungan kenaikan UMK, sudah dilakukan melalui perhitungan yang jelas dan menggunakan rumus sesuai peraturan.

Sebelum ditetapkan, pihak Dinasker mengatakan, sudah mendapat persetujuan dari serikat buruh, pengusaha, dan pihak terkait lain.

Meski UMK Kabupaten Karangasem mencapai Rp. 2.555.470, namun banyak karyawan yang menerima gaji tidak sesuai UMK. Bahkan banyak perusahan tidak mampu membayar karyawan sesuai UMK. Kendati demikian, pihak Dinasker menyerahkan sepenuhnya kepada pihak bersangkutan dengan melihat kondisi ekonomi, terlebih ditengah pandemi Covid 19.





#umk #karangasem #disnaker





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/238279/umk-karangasem-naik-1-rupiah

Dianjurkan