SIM C Dibagi 3 Golongan - POLISIKU

  • 3 tahun yang lalu
KOMPASTV - Polri telah menerapkan peraturan baru mengenai penggolongan surat izin mengemudi atau SIM, khusus sepeda motor. Ada tiga jenis SIM C yang berlaku, yakni SIM C, CI, dan CII.

Pengendara sepeda motor, tidak bisa sembarang mengendarai motornya bila SIM C yang digunakan tidak sesuai dengan aturan kepolisian. Lalu, seperti apa penerapan dari penggolongan SIM C ini?

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235857/sim-c-dibagi-3-golongan-polisiku