Pengadilan Negeri Makassar Eksekusi Lahan Sengketa Di CPI
  • 2 tahun yang lalu
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Makassar mengesekusi lahan sengketa di area kawasan Center Poin Of Indonesia Makassar. Eksekusi lahan ini dilakukan berdasarkan putusan sidang Mahkamah Agung dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Eksekusi perdata dilakukan Pengadilan Negeri Makassar dengan memasang papan bicara atau pengumuman mengenai lahan yang dieksekusi. Wilayah yang bersengketa ini berada di lokasi Center Poin Of Indonesia yang merupakan kawasan baru dan elit di Kota Makassar.

Sengketa lahan ini melibatkan antara Jonny Arung, Direktur Pt. Gihon Abadi Jaya, sebagai pemohon eksekusi melawan empat tergugat diantaranya, Pt. Yasmin Abadi Permai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Pt. Gihon Abadi Jaya, merupakan pemilik sah atas lahan seluas kurang lebih satu setengah hektar berdasarkan kepemilikan yakni dua sertifikat hak guna bangunan.


#eksekusilahan
#pengadilannegerimakassar
#lahansengketa

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235491/pengadilan-negeri-makassar-eksekusi-lahan-sengketa-di-cpi
Dianjurkan