PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember 2021

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan penerapan PPKM Level 3 diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia mulai pada tanggal 24 Desember 2021. Kebijakan ini akan berlangsung selama satu pekan hingga 2 Januari 2022.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.

Baca Juga Mulai 24 Desember PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia: Pesta Kembang Api hingga Pawai Dilarang di https://www.kompas.tv/article/233077/mulai-24-desember-ppkm-level-3-berlaku-di-seluruh-indonesia-pesta-kembang-api-hingga-pawai-dilarang

Kebijakan ini akan diterapkan setelah adanya Inmendagri terbaru. Nantinya, kegiatan perayaan pesta kembang api, pawai dan arak-arakan yang mengundang kerumunan pada libur natal dan tahun baru dilarang.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.

Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Video Editor: Faqih Fisabilillah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/233162/ppkm-level-3-berlaku-di-seluruh-indonesia-mulai-24-desember-2021

Dianjurkan