Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak, Modus Pelaku Iming-Iming Voucher Game Online

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan seorang pria yang berprofesi sebagai tenaga pendidik sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak.

Dari pemeriksaan terungkap, pelaku sudah melakukan pelecehan seksual sejak Desember 2020 lalu.

Tercatat ada 14 korban, seluruhnya anak laki laki berusia 7-11 tahun.

Pelaku membujuk korban dengan iming-iming voucher game online.

Pelaku, pria berusia 29 tahun adalah pengajar lepas Bahasa Inggris.

Baca Juga Kemenag: Permendikbud Aturan Bagus, Kalau Ada Pelecehan Seksual, Rektor akan Bergerak di https://www.kompas.tv/article/231625/kemenag-permendikbud-aturan-bagus-kalau-ada-pelecehan-seksual-rektor-akan-bergerak

Ia mengaku melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur karena pernah pernah menjadi korban pelecehan di masa lalu.

Senin (15/11/2021) malam, pelaku ditangkap dan diamuk massa di Jalan Camat Gabun 1, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Orang tua dan keluarga korban langsung membawa pelaku ke Polres Jakarta Selatan.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah 1 korban memberanikan diri mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

Baca Juga Terlapor Pelecehan Seksual Mahasiswi UNRI Sudah Diperiksa Tim Laboratorium Forensik di https://www.kompas.tv/article/231649/terlapor-pelecehan-seksual-mahasiswi-unri-sudah-diperiksa-tim-laboratorium-forensik

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/233070/polisi-tangkap-pelaku-pelecehan-seksual-anak-modus-pelaku-iming-iming-voucher-game-online

Dianjurkan