Bareskrim Polri Ungkap Warga Tiongkok Danai Praktek Pinjol

  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Seorang warga Tiongkok mendanai praktek pinjaman online alias pinjol illegal, dengan surat-surat palsu pelaku mendirikan koperasi simpan pinjam untuk mengelabui korban.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap pemodal pinjol ilegal dengan inisial WJS.

WJS adalah pemilik perusahaan payment gateaway asal Tiongkok sekaligus pendiri koperasi simpan pinjam inovasi milik bersama.

Tersangka kemudian merekrut pinjol-pinjol ilegal untuk bergabung dengan koperasi simpan pinjamnya.

Baca Juga Presiden Digugat Korban Pinjol, Faldo Maldini: Pemerintah Terus Berantas Pinjol Ilegal di https://www.kompas.tv/article/232607/presiden-digugat-korban-pinjol-faldo-maldini-pemerintah-terus-berantas-pinjol-ilegal

Beberapa barang bukti yang disita polisi dari jaringan pinjol ini mencapai Rp 217 miliar.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini akan mempelajari gugatan warga negara terhadap Presiden Joko Widodo terkait pinjol.

Sebelumnya gugatan dilayangkan oleh 19 orang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sejauh ini pihak setneg belum menerima salinan gugatan.

Gugatan dilayangkan pada Jumat lalu menurut penggugat pemerintah termasuk Jokowi dianggap gagal mengendalikan pinjol hingga menelan banyak korban.

Tidak hanya kepada Jokowi mereka juga mendaftarkan gugatan warga negara atau "citizen law suite" kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Kominfo Ketua DPR dan ketua Otoritas Jasa Keuangan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/232717/bareskrim-polri-ungkap-warga-tiongkok-danai-praktek-pinjol

Dianjurkan