Bareskrim Ungkap Kasus Pencucian Uang Skala Internasional dengan Kerugian Rp 276 M

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan skala internasional dengan modus bisnis surat elektronik dengan kerugian mencapai 276 miliar rupiah.

Tersangka diketahui masih melakukan kejahatan pencucian uang, meskipun sudah berada di dalam tahanan.

Para pelaku penipuan dengan modus bussines email compromise terus beraksi di tengah situasi pandemi covid-19, dengan memanfaatkan situasi ini kelompok pelaku melakukan penipuan dengan penjualan alat pelindung diri dan alat tes cepat dengan korban yang berasal dari berbagai negara.

Pelaku utama diketahui telah melakukan modus serupa di tahun 2018 dan 2019 yang kasusnya telah dipidanakan. Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan jaringan aktif di luar tahanan dan membuat jaringan baru dengan turut melibatkan warga negara indonesia dan warga negara asing.

Adapun korban yang ditipu atas kasus serupa tersebar di sejumlah negara yakni Itali, Belanda, Jerman, Argentina Dan Yunani. sedangkan pelaku utama memiliki kewarganegaraan Nigeria. Bareskrim juga turut mengamankan dua pelaku WNI dengan inisial D dan H yang berperan membuat dokumen fiktif dan menjadi direktur utama perusahaan bodong.

Dalam kasus ini, total kerugian sebesar 276 miliar rupiah dan bareskrim berhasil memulihkan kerugian korban sebesar 141,6 miliar rupiah.

Pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang pasal UU ITE dan UU transfer dana.

Dianjurkan