Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi di Jakarta akan Ditilang hingga Rp500 ribu
  • 2 tahun yang lalu
Warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor pribadi harus segera melakukan uji emisi kendaraannya. Pasalnya, Pemprov DKI akan segera memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor yang tidak lulus uji emisi di DKI Jakarta. Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan dengan usia 3 tahun ke atas di wilayah Jakarta untuk wajib lulus uji emisi gas buang.



Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administratif akan dilakukan mulai 13 November 2021. Namun sosialisasi terkait kebijakan ini sudah berlaku sampai dengan 12 November 2021.



Nantinya, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu untuk mobil dan sepeda motor maksimal Rp250 ribu. Tidak hanya itu, nantinya kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta juga akan dikenalan tarif parkir tertinggi yakni Rp7.500 perjam dari yang biasanya Rp5.000 perjam.

 

Sehingga bagi warga yang belum melakukan uji emisi kendaraannya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyiapkan 15 bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta yang bisa dimanfaatkan warga. Tarif yang dikenakan untuk uji emisi yakni Rp140 ribu untuk mobil dan Rp40 ribu untuk kendaraan motor.



Bagi kendaraan yang dinyatakan layak, nantinya akan diberikan sertifikat dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebagai tanda kendaraannya telah lolos uji emisi gas buang. Langkah Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi menjadi hal penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di ibu kota.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi di Jakarta akan Ditilang hingga Rp500 ribu