Parkir dan Melintas Jalur Sepeda, Kendaraan Diderek dan Ditilang

  • 5 tahun yang lalu
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan jalur sepeda bakal steril dari kendaraan bermotor. Kendaraan yang nekat parkir di jalur itu pun bakal disingkirkan.

 

"Justru yang parkir langsung kita derek. Langsung kena Rp500 ribu sehari," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Jumat, 20 September 2019.

 

Selain sanksi derek dengan denda Rp500ribu per hari, setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda juga dikenakan denda tilang Rp500ribu. Sanksi ini menjadi domain kepolisian. ANT
Parkir dan Melintas Jalur Sepeda, Kendaraan Diderek dan Ditilang