PPKM DARURAT, KANTOR WAJIB WFH 100 PERSEN

  • 3 years ago
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Selama berlakunya PPKM Darurat, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen.

"Seratus persen work from home untuk sektor non-essensial," demikian tertulis dalam aturan PPKM Darurat yang diterima IDN Times, Kamis (1/6/2021).

Sementara, pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor kritikal yang dimaksud yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
==================================================================
Download IDN App di sini, biar kamu selalu Up to Date
https://idn.onelink.me/VKUf/YTSSB
===================================================
Baca selengkapnya di sini:
https://www.idntimes.com/news/indonesia/teatrika/breaking-ppkm-darurat-berlaku-3-20-juli-kantor-wajib-wfh-100-persen/full

===================================================
Subscribe: https://www.youtube.com/c/IDNTimes
===================================================

Temukan informasi menarik lainnya di:

https://idntimes.com
https://www.facebook.com/idntimes/
https://instagram.com/idntimes
https://twitter.com/idntimes

===================================================