Polda Jatim Tetapkan Tersangka Pinjol

  • 3 tahun yang lalu
Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Polda Jatim membekuk tiga tersangka kasus dugaan pengancaman nasabah perusahaan pinjaman online (pinjol).

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan, para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp 4,2 juta setiap bulannya. Para tersangka juga mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet Rp 90.000 setiap bulannya.

Selain itu, para tersangka mendapat insentif jika penagihan tersebut berhasil mencapai sebesar 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu satu minggu.

Kasus yang menjerat para tersangka bermula pada Kamis (7/10), korban mendapatkan pesan masuk WhatsApp dari salah satu tersangka.

Tersangka APP mengaku dari pihak aplikasi pinjaman online Dompet Share. Dia melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun Whatsapp korban disertai kalimat "bagus ini foto dan KTP ini diviralkan ya" yang membuat korban merasa takut dan terancam.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.



#surabaya #jatim #pinjol #ilegal #ite #debt #collector #utang #uang #online

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim

instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim

twitter :https://twitter.com/kompastvjatim

Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/225176/polda-jatim-tetapkan-tersangka-pinjol

Dianjurkan