Raup Uang Rp 75 Juta, Sindikat Pemalsuan Data Prakerja Ditangkap Polisi

  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara menangkap komplotan pemalsu data prakerja yang tergabung dalam satu sindikat.

Para pelaku memanipulasi KTP ratusan warga dan kemudian melakukan pencairan dana prakerja hingga meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta.

Baca Juga Kerap Ditanyakan, Saldo Prakerja Apakah Harus Dihabiskan? Ini Jawaban Manajemen di https://www.kompas.tv/article/216497/kerap-ditanyakan-saldo-prakerja-apakah-harus-dihabiskan-ini-jawaban-manajemen

Dalam kasus ini terdapat enam pelaku yang ditangkap pihak kepolisian di sebuah rumah yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.

Para pelaku yang terbilang masih muda setidaknya telah melakukan tindak kejahatan ini selama 3 bulan terakhir.

Modusnya, para pelaku memalsukan data KTP dengan merubah foto dan data diri, dan nomor induk kependudukan (NIK) tetap mengikuti KTP aslinya.

Data KTP warga yang dimanipulasi kemudian didaftarkan ke situs prakerja dengan tujuan untuk mendapatkan uang.

Sedikitnya, selama 3 bulan terakhir melakukan pemalsuan data, para pelaku telah berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat menyebut, dari 6 pelaku yang ditangkap pihaknya menyita sejumlah laptop dan puluhan telepon genggam yang digunakan untuk memanipulasi dan registrasi ke situs prakerja.

Selain itu pihak kepolisian juga menyita ratusan kartu selular, serta foto copy KTP palsu.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku berhasil melakukan pemalsuan data prakerja setelah belajar dari YouTube.

Para pelaku yang ditangkap dalam kasus ini kini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan Undang-Undang nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE dan pasal 263 kitab Undang-Undang hukum pidana tentang pemalsuan dokumen.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/218752/raup-uang-rp-75-juta-sindikat-pemalsuan-data-prakerja-ditangkap-polisi