Maman Suherman, Terpidana Kasus Pembukaan Lahan Sawit Ilegal Ditangkap Kejati Kalbar
  • 3 tahun yang lalu
PONTIANAK, KOMPAS.TV Setelah melakukan pelarian selama empat tahun, terpidana kasus tindak pidana mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah, Maman Suherman, akhirnya dibekuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Maman Suherman dinyatakan bersalah, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 92K/PID.SUS.LH/2017, dengan putusan pidana tiga tahun, dan denda 750 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan.

Terpidana membuka lahan perkebunan, pada kawasan Taman Wisata Gunung Melintang, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Dengan luas 1.003 hektar, telah dibersihkan dari total luas area TWA 17.690 hektar.

Terpidana berhasil diamankan tim gabungan tangkap buronan Kejagung, dan Kejati Kalbar, di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dirjen Gakkum KLHK, yang terjun langsung dari Jakarta ke Pontianak, mengapresiasi penangkapan ini. Bahkan Kementerian LHK memastikan, akan mengembangkan kasus ini, terhadap kemungkinan ada kejahatan lain.

KLHK juga akan mengembalikan kerusakan kawasan TWA, dengan melakukan reboisasi.

KLHK berkomitmen memberantas kejahatan-kejahatan lingkungan di Indonesia yang bertujuan mendapatkan keuntungan finansial.

Sebab, pengungkapan kasus ini juga berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BKSDA Kalbar, pada tahun 2011 lalu, melalui pemeriksaan titik koordinat pembukaan lahan, di kawasan taman wisata alam ini.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/217072/maman-suherman-terpidana-kasus-pembukaan-lahan-sawit-ilegal-ditangkap-kejati-kalbar
Dianjurkan