Buronan Penipuan Permata Palsu Ditangkap Kejati Sulsel
  • tahun lalu
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Tim tabur intelijen kejati Sulawesi Selatan bersama jaksa eksekutor kejari Makassar menangkap buronan kasus penipuan yang menawarkan berlian palsu. Pelaku kabur setelah kasasinya ditolak mahkamah agung.

Terdakwa meryam mistham kamase merupakan buronan kasus penipuan berlian palsu yang merugikan korban hingga 600 juta rupiah. Buronan ini ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah perumahan jalan pengayoman makassar Sulawesi Selatan.

Sebelumnya pelaku telah divonis hakim pengadilan negeri makassar yakni penjara 1 tahun 4 bulan dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara. Pelaku kemudian melakukan banding namun ditolak dan dijatuhi hukuman oleh hakim banding yakni penjara dua tahun. Tidak terima pelaku kemudian melakukan kasasi namun lagi-lagi ditolak dan mahkamah agung justru menambah hukuman pelaku menjadi 2 tahun 4 bulan penjara. Sejak usai putusan kasasi pelaku menghilang dan menjadi buronan.


#buronan
#berlianpalsu
#penipuan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370203/buronan-penipuan-permata-palsu-ditangkap-kejati-sulsel