Pengelola Usaha yang Abaikan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Terancam Sanksi
  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Wali Kota Makassar mengancam pengelola usaha dengan sanksi jika mereka mengabaikan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta pemeriksaan kartu vaksin pada pengunjung.

Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan aturan baru PPKM level 4 yang memuat perluasan penerapan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Selain mal, aturan juga diberlakukan di lokasi seni, budaya dan sosial, hingga area publik.

Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bahkan akan diterapkan pada kegiatan bersifat menimbulkan keramaian seperti hajatan dan pernikahan.

Bagi pengusaha yang tidak menerapkan aturan tersebut siap-siap diberi sanksi mulai dari teguran hingga penutupan tempat usaha.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/210329/pengelola-usaha-yang-abaikan-penggunaan-aplikasi-peduli-lindungi-terancam-sanksi
Dianjurkan