Tiga Kali Langgar Prokes, Izin Operasional Holywings Kemang Dibekukan
  • 3 tahun yang lalu
Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov DKI Jakarta membekukan sementara izin operasional tempat hiburan malam Holywings di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/21) malam. Tindakan itu dilakukan lantaran Holywings terbukti tiga kali melanggar protokol kesehatan.

 

Satpol PP Pemprov DKI Jakarta langsung menyambangi holywings mereka lantas menyerahkan surat keputusan pembekuan sementara izin operasional kepada perwakilan Holywings serta memasang spanduk pembekuan sementara izin operasional di dinding tempat hiburan tersebut.



Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan tindakan ini ditempuh lantaran tempat hiburan malam ini sudah tiga kali terbukti melanggar protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. Dalam catatan Satpol PP DKI Jakarta, pelanggaran protokol kesehatan terjadi pada bulan Februari, Maret dan tanggal 4 September 2021. 

 

Selain pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, Holywings juga dikenakan denda administrasi sebesar Rp50 juta. Arifin menegaskan jika tempat hiburan malam ini masih tetap beroperasi, Pemprov DKI Jakarta tidak segan-segan mencabut izin operasional secara permanen. Adapun pihak holywings menyatakan merima keputusan tersebut.
Tiga Kali Langgar Prokes, Izin Operasional Holywings Kemang Dibekukan