Polda Riau Berhasil Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera
  • 3 tahun yang lalu
Polda Riau menangkap seorang penjual kulit harimau Sumatera dan organ satwa dilindungi. Harimau sumatera terancam punah akibat maraknya perburuan liar dan perusakan habitat hewan langka ini.



Tersangka berinisial BAT ditangkap di Jembatan Aro, Kelurahan Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggeledah tersangka setelah melakukan transaksi penjualan kulit harimau dengan seorang pembeli.



Polisi menyita barang bukti selembar kulit harimau Sumatera, kawat jerat, senjata tajam dan cairan pengawet. Dari rumah tersangka, polisi juga menyita dua janin rusa dan taring beruang.



Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyebut tersangka BAT berhasil ditangkap, namun tersangka pembeli melarikan diri dengan terjun dari jembatan. Tersangka mengaku kulit harimau ini dijual seharga Rp15 juta. Diduga, harimau ini berasal dari habitatnya taman suaka margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kuantan Singingi. Tersangka menangkap harimau dengan menggunakan jeratan.



BAT dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Fitra Asrirama/Metro TV.
Polda Riau Berhasil Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera