Muhammad Kece Ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri 20 Hari Kedepan

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menahan YouTuber Muhamad Kece setelah menjadi tersangka kasus penodaan agama. Kece ditahan selama 20 hari ke depan.

Kece langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri beberapa jam setelah tiba dari Bali dan diperiksa polisi.

YouTuber tersangka penodaan agama ini ditahan selama 20 hari atau sampai 13 September 2021.

Sementara itu, pengurus lingkungan tempat penangkapan Muhamad Kece di Badung, Bali, menyebut tersangka penodaan agama itu bukan warga asli Badung.

Kece bahkan tak tercatat sebagai warga pendatang.

Muhamad Kece ditangkap di lokasi persembunyiannya di Banjar Untal-untal, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, pada Selasa (24/8/2021) malam.

Kece kemudian dibawa dan ditahan di Mabes Polri Jakarta.

Seperti diketahui sebelumnya, Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait videonya yang diduha menistakan agama.

Tim Bareskrim Polri pun berhasil menangkap tersangka dugaan penistaan agama tersebut di Bali, Selasa malam.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur meminta polisi mengusut tuntas kasus penodaan agama yang menjerat tersangka Muhamad Kece.

Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur, Makruf Hozin, isi video Muhamad Kece yang diunggah di media sosial bisa merusak kerukunan umat beragama di tanah air.

MUI juga berharap agar Kece mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya agar di hari ke depan tidak ada lagi kasus kasus serupa di tanah air.

Muhamad Kece dilaporkan sejumlah warga ke polisi karena sejumlah video yang diunggahnya di kanal YouTube dinilai menodai ajaran agama.

Polisi pun sempat meminta Kece mengklarifikasi video-video yang diunggahnya. Namun Kece justru bersembunyi di Badung, Bali.

Polisi kemudian menangkap Kece dan membawanya ke bareskrim di Jakarta untuk diperiksa.

Hasilnya, Kece menjadi tersangka dan ditahan di rutan Bareskrim.

Dianjurkan