Soroti Penahanan Ijazah untuk Kerja, Komnas HAM Singgung Potensi Pelanggaran HAM
  • 3 tahun yang lalu
Soroti Penahanan Ijazah untuk Kerja, Komnas HAM Singgung Potensi Pelanggaran HAM


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti praktik penahanan ijazah sebagai syarat diterimanya seorang karyawan pada sebuah perusahaan. Praktik semacam itu dianggap Komnas HAM bisa menimbulkan pelanggaram HAM bagi karyawan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya menanggapi hal tersebut sebagai persoalan serius.

Pasalnya, selain mengabaikan makna kontrak kerja yang seharusnya tidak disertai jaminan, praktik penahanan ijazah juga melanggar aturan ketenagakerjaan. Selengkapnya dalam video ini.

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2021/08/24/171808/soroti-penahanan-ijazah-untuk-kerja-komnas-ham-singgung-potensi-pelanggaran-ham

#KomnasHAM #Izajah

Video Editor: Galih Fajar
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcomsuaradotcom
Dianjurkan