Harga Baru Tes PCR, Kemenkes: Rp495 Ribu untuk Jawa - Bali, Rp525 Ribu untuk Luar Jawa - Bali
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca Presiden Joko Widodo menginstruksikan penurunan harga tes PCR covid-19, hari ini (16/08), Kementerian Kesehatan mengumumkan batas biaya tertinggi tes PCR covid-19 untuk Jawa - Bali dan luar Jawa Bali.

Diwakili oleh Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, Kemenkes menetapkan batas tertinggi harga tes PCR, yakni sebesar 495.000 rupiah untuk di Jawa-Bali, dan 525.000 rupiah di luar Jawa Bali.

Kemenkes juga meminta agar para Kepala Dinas Kesehatan di daerah untuk mengawasi harga tes PCR agar sesuai dengan instruksi pemerintah.

Dianjurkan