Cegah Penyelewengan, Kemensos akan Revisi Aturan Pendamping Sosial
  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Menko PMK Muhadjir Effendy melakukan sidak bansos di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.

Dalam sidaknya Muhadjir menemukan keluarga yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Saat menemukan satu keluarga yang belum menerima bansos, Muhajir Efendy langsung mendata dan menindaklanjutinya ke pihak Kemensos.

Hal ini terjadi karena ada miskomunikasi dalam pendataan.

Sidak Menko PMK ini selain untuk melihat penyaluran bansos juga untuk menindaklanjuti temuan beras bantuan sosial yang tidak layak konsumsi.

Sementara itu, Kementerian Sosial akan merevisi aturan bagi pendamping sosial untuk menutup celah penyelewengan bansos.

Nantinya, oknum penyeleweng bansos wajib mengembalikan kerugian kepada keluarga penerima bansos.

Staf Khusus Menteri Sosial Luhur Budiarso mengatakan, revisi aturan ini berlaku untuk bansos program keluarga harapan bantuan pangan non-tunai.

Saat ini, kasus penyelewengan ataupun sunat dana bansos oleh oknum pendamping sosial sedang diproses oleh kepolisian.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 450 juta.

Terduga pelaku yang menjabat sebagai koordinator diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial di Desa Kanigoro di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Modus korupsi yang dilakukan tersangka yakni tidak memberikan kartu keluarga sejahtera kepada 37 keluarga penerima manfaat selama tahun 2017 hingga 2020.

Dianjurkan