Ditangkap! Empat Pemuda Pengedar Pil Koplo di Kendal Terancam 20 Tahun Penjara

  • 3 tahun yang lalu
KENDAL, KOMPAS.TV - Empat pemuda digerebek Satnarkoba Polres Kendal saat menggelar pesta narkoba di sebuah rumah di Kaliwungu Kendal, Jawa Tengah.

Polisi yang menggeledah rumah tersangka menemukan ratusan pil koplo yang diduga hendak diedarkan keempat pelaku.

Keempat pemuda ini tak menyangka pesta narkoba yang mereka gelar harus berakhir setelah terendus polisi di Kendal, Jawa Tengah.

Mereka ditangkap polisi di sebuah rumah yang dijadikan lokasi pesta narkoba.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti alat isap sabu dan sisa sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Polisi yang menggeledah rumah tersangka dan menemukan ratusan pil koplo yang diduga hendak diedarkan keempat pelaku.

Tersangka mengaku mendapat pil memabukan ini dengan membeli secara daring dan menurut rencana akan dijual kembali ke pelajar.

Polisi menyebut keempat remaja yang ditangkap merupakan hasil dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas para tersangka.

Setelah dimintai keterangan, mereka yang ditangkap petugas diketahui sebagai pengedar pil koplo.

Keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Mapolres Kendal.

Mereka dijerat pasal narkotika dengan ancamana hukuman penjara selama 20 tahun.

Dianjurkan