Pendamping PKH di Malang Korupsi Dana Bansos Rp 450 Juta
  • 3 tahun yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV-Satreskrim Polres Malang menangkap seorang pendamping bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) atas dugaan korupsi senilai ratusan juta rupiah.

Modus tersangka, Penny Tri Herdhiani, yakni tidak memberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) kepada puluhan keluarga penerima manfaat (PKM) selama tiga tahun.

Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono menyampaikan, total dana yang disalahgunakan mencapai Rp 450 juta.

"Dana tersebut seharusnya diberikan kepada 37 kelompok penerima manfaat atau KPM di Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang" kata Kapolres, Minggu (09/08/2021).
Motif tersangka tidak menyalurkan dana bansos PKH ini untuk kepentingan pribadi.

Sebagian dana untuk pengobatan sang Ibu dan sebagian yang lain digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU no.20 tahun 2001 atas perubahan UU no.31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


#korupsibansos

Dianjurkan