BPK Temukan Pemborosan Anggaran Rapid Test Rp1,19 Miliar di Pemprov Jakarta

  • 3 tahun yang lalu
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan anggaran pengadaan alat rapid test COVID-19 sebesar Rp1,190 milyar di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Catatan laporan pemeriksaan tersebut tertuang dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2020.



BPK menyebut Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membuat pengadaan rapid test dua kali untuk merek alat tes yang sama dan waktu yang berdekatan. Kejanggalan terjadi karena harga rapid test dengan merek yang sama itu berbeda.



Pengadaan rapid test jenis IgG/IgM pertama dilaksanakan PT NPN dengan surat penawaran penyedia jasa pada 18 Mei 2020. Nilai kontraknya Rp9.875.000.000, tidak termasuk PPN dengan jenis kontrak harga satuan. Pemprov DKI Jakarta melakukan pengadaan sebanyak 50 ribu dengan harga Rp197.500 per unit.



Kemudian, Pemprov DKI kembali melakukan pengadaan rapid test COVID-19 jenis IgG/IgM dalam satu kemasan isi 25 tes merek yang sama, Cungene. Namun, pelaksana pengadaan berbeda, yaitu PT TKM.

 

Surat penawaran dari penyedia jasa pada 29 Mei 2020, dengan nilai kontrak Rp 9.090.090.091. Pemprov DKI kemudian mengadakan 40 ribu dengan harga barang Rp 227.272 per unit. Ketimpangan harga itu kemudian diperiksa BPK.



Menanggapi hal tersebut , Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku telah menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK. Ia juga menambahkan nantinya pihak dinas terkait yang melakukan pengadaan akan segera mengklarifikasi dan menjelaskan prosesnya.
BPK Temukan Pemborosan Anggaran Rapid Test Rp1,19 Miliar di Pemprov Jakarta