Pemprov DKI Jakarta Dukung Larangan Mudik Lebaran 2021
  • 3 tahun yang lalu
Pemerintah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi agar Program Vaksinasi COVID-19 dapat berlangsung optimal.



Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.



Harapannya, dengan peniadaan libur mudik, Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan. Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat COVID-19 yang relatif tinggi.



Pemerintah provinsi DKI Jakarta pun mendukung larangan mudik lebaran 2021. Kebijakan ini diharap membantu mencegah penularan virus korona COVID-19  terutama di masa libur panjang. Lis Pratiwi/Singgih Nugroho/Metro Tv


Pemprov DKI Jakarta Dukung Larangan Mudik Lebaran 2021