Pengelola dan Pengunjung Tempat Makan Harus Memiliki Sertifikat Vaksin
  • 3 tahun yang lalu
Pemerintah Provinsi DKI mewajibkan kartu vaksinasi sebagai syarat tambahan pembukaan aktivitas masyarakat di ibu kota. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sektor ekonomi yang akan dibuka termasuk rumah makan, baik pedagangnya maupun pembelinya harus memiliki sertifikat vaksinasi.



Anies menyebut persyaratan ini diterapkan untuk mengendalikan laju pertambahan kasus covid-19 di ibu kota. Anies menyebut pihaknya mewajibkan kartu vaksin sebagai syarat dibukanya aktivitas masyarakat dengan alasan saat ini warga bisa dengan mudah untuk mendapatkan layanan vaksin.



Menyusul peraturan wajib kartu vaksin ini, pihak pengelola rumah makan merasa keberatan dan khawatir akan menyusahkan warga yang hendak makan. Para pedagang khawatir persyaratan kartu vaksin ini akan membuat pembeli semakin sepi.
Pengelola dan Pengunjung Tempat Makan Harus Memiliki Sertifikat Vaksin