Anies Berlakukan Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Baru Beraktivitas di Jakarta
  • 3 tahun yang lalu
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sertifikat vaksinasi menjadi syarat berkegiatan di DKI Jakarta. Hal tersebut karena melihat kecepatan pemberian vaksin yang cukup tinggi di DKI Jakarta. 



Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Pemprov DKI Jakarta menambahkan syarat dalam pembukaan aktivitas yakni harus memiliki kartu vaksin selain penerapan prokes 5M yang harus tetap ditaati.



Kebijakan ini karena di Jakarta kecepatan dan jangkauan pemberian vaksinasi cukup tinggi. Menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 untuk berbagai aktifitas sudah mulai diterapkan seperti di Tanah Abang dan bagi warga yang makan di warung atau rumah makan di tempat terbuka.



Selain itu, di beberapa daerah di Jakarta maupun kota lain pun, sertifikat vaksin COVID-19 jadi syarat untuk masuk ke pasar rakyat. Baik itu pedagang, pembeli, pemasok sayur, dan siapa pun yang beraktivitas di pasar harus menunjukkan dulu sertifikat vaksin COVID-19 yang membuktikan bahwa benar mereka sudah vaksin.
Anies Berlakukan Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Baru Beraktivitas di Jakarta
Dianjurkan