Alur Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional | Katadata Indonesia
  • 3 tahun yang lalu
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah membuat aturan untuk pelaku perjalanan internasional, dalam rangka mencegah penularan dari luar negeri ke Indonesia. Dalam aturan tersebut WNI dan WNA harus mengikuti berbagai persyaratan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Ketentuan yang diberlakukan untuk pelaku perjalanan internasional yaitu, menunjukkan bukti tes PCR pada saat kedatangan, melakukan karantina, dan setelah karantina melakukan tes PCR ulang. Dengan melakukan pemeriksaan yang ketat sebelum keberangkatan dan setelah kedatangan, pemerintah diharap mampu menjaring kasus-kasus baru.

Penulis: Annisa Alifsha
Penyunting: Febrian

#IngatPesanIbu
#LindungiKamudanAku
#KatadataLawanCovid19
#MediaLawanCovid19
#Gerakan3M

======================================================

Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid

======================================================
Dianjurkan