Senin 12 Juli, Bandar Lampung Terapkan PPKM Darurat

  • 3 tahun yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV Masih tingginya jumlah angka kasus penyebaran virus covid 19, membuat Kota Bandar Lampung di tetapkan untuk menerapakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM) darurat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonimian RI Air Langga Hartoto, dirinya menyebut Bandar Lampung masuk dalam lima belas kabupaten kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang harus menerapkan PPKM darurat, per Senin 18 Juli 2021.

Kelima belas kabupaten kota tersebut diantaranya,

1. Kota Pontianak

2. Kota Singkawang

3. Berau.

4. Kota Balikpapan

5. Kota Bontang

6. Kota Batam

7.Kota Tanjung Pinang.

8. Kota Bandar Lampung

9. Kota Mataram

10. Kota Sorong

11. Manokwari

12. Kota Bukittinggi

13. Kota Padang

14. Kota Padang Panjang

15. Kota Medan

Kelima belas kabupaten kota ini dinilai lantaran peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.

Mendengar masuknya kota Bandar Lampung sebagai salah satu wilayah yang haru menerapkan PPKM darurat, wali kota Eva Dwiana merasa sedih.

Dirinya juga menegaskan kepada warganya untuk tidak lagi bermain main dalam masa PPKM Darurat yang akan dimulai senin 18 juli 2021.

"Mengimbau kepada masyarakat jangan bermain main lagi, pokoknya sekarang harus harus dan harus pakai protokol kesehatan, sekarang kita sudah masuk PPKM darurat Bunda sedih," ucap Eva.

#ppkmdarurat #ppkmdaruratbandarlampung #covid19

Dianjurkan