Keputusan Pemerintah Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli

  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Pernyataan Presiden itu muncul terkait keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang di wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan itu diberlakukan untuk menekan penyebaran covid-19 yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.

Sejumlah aturan akan diberlakukan dalam PPKM Darurat. Beberapa di antaranya, penutupan mal dan pusat perbelanjaan.

Penutupan tempat ibadah, bekerja dari rumah 100%, hingga pengetatan untuk restoran, dan perjalanan jarak jauh.

Sementara Jakarta yang menjadi daerah episentrum utama penyebaran covid-19 di Indonesia akan dilakukan penerapan PPKM Darurat yang lebih ketat.

Menko Marives sekaligus koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, Jakarta menjadi prioritas karena masuk level 4.

Pemprov DKI Jakarta pun mengaku siap memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli mendatang.

Wagub DKI, Ahmad Riza Patria, juga menyebut pengawasan akan diperketat untuk meminimalisasi pelanggaraan.

Sanksi juga tetap diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar.

Pengusaha yang tergabung dalam Kadin DKI Jakarta juga mengaku mendukung PPKM Darurat asalkan pemerintah bisa tegas menerapkan peraturan.

Meski aturan ini dipastikan akan mempersempit ruang gerak ekonomi, dan dunia usaha.

Diakui, kebijakan PPKM Darurat ini tentu akan berdampak pada sebagian sektor terutama perekonomian warga.

Sehingga diharapkan kebijakan ini bisa benar benar menurunkan kasus covid-19.

Untuk itu dibutuhkan peran serta seluruh masyarakat, tetap taat protokol kesehatan, taat aturan PPKM Darurat hingga mengikuti program vaksinasi, agar pandemi bisa segera berakhir.

Dianjurkan