PPKM Mikro Di Palembang Diperketat Aktivitas Kantor Dan Mal Dibatasi
  • 3 tahun yang lalu
PALEMBANG, KOMPAS.TV - Kota Palembang, Sumatera Selatan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021.

Semakin diperketat, selama PPKM Mikro operasional mal dibatasi hingga pukul 17.00, sedangkan kegiatan perkantoran hanya diisi 25 persen karyawan.

Kota Palembang, Sumatera Selatan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021.

Dalam PPKM Mikro yang diperketat ini kegiatan perkantoran menjalankan WFH atau bekerja dari rumah dengan kapasitas 75 persen, lalu WFO atau bekerja di kantor sebanyak 25 persen.

Sedangkan kegiatan di tempat umum termasuk mal dan pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 17.00 wib dan pesan antar sampai pukul 20.00 wib.

Tahap awal pengetatan PPKM Mikro, Pemkot Palembang bersama Kepolisian dan TNI akan melakukan sosialisasi selama dua hari serta menyebar surat edaran. Pemberlakuannya efektif dimulai Jumat 9 Juli 2021.

Warga yang masih melanggar tidak ada sanksi. Pengetatan PPKM Mikro diharapkan dapat menurunkan angka kasus covid-19 di Kota Palembang yang masih tinggi dan masuk dalam zona merah.

#ppkmmikro #pengetatan #palembang