Langgar Aturan PPKM Darurat, Warung Kopi Aming Diberi Sanksi Tutup Selama Sepekan

  • 3 tahun yang lalu
PONTIANAK, KOMPAS.TV - Permintaan penutupan sementara terhadap Warung Kopi Aming, disampaikan kepolisian kepada pemerintah Kota Pontianak.

Hal ini dilakukan, setelah Kapolresta Pontianak, Komisaris Besar Polisi Leo Triwibowo, melakukan inspeksi mendadak di Warung Kopi Aming, Jalan Putri Candramidi.

Saat sidak, pengelola Warung Kopi Aming didapati melanggar aturan PPKM, karena tetap beroperasi melebihi dari waktu yang ditetapkan.

Selain itu saat sidak, Kapolresta mendapati terjadi kerumunan warga, tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Penutupan warung kopi ini berlaku selama sepekan.

Satgas covid-19 berharap, seluruh warkop di Kota Pontianak taat terhadap aturan PPKM yang ditetapkan pemerintah.

Dianjurkan