Restoran Disegel Karena Langgar Prokes

  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi di sejumlah tempat usaha di Jakarta.

Restoran di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pun ditutup paksa Satpol PP karena beroperasi melebihi pukul delapan malam.

Selain melewati jam malam, restoran ini tidak memasang tanda pembatasan kapasitas.

Padahal, selama PPKM Mikro, tempat makan hanya menyediakan tempat duduk maksimal dua puluh lima persen.

Satpol PP akhirnya menutup restoran ini selama 3 hari.

Pelanggaran protokol kesehatan juga terjadi di area makan pujasera dan kedai kopi wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Tempat ini ditutup Satpol PP, karena masih menerima makan di tempat dan kedapatan buka di atas jam 8 malam.

Jika seusai disegel masih kedapatan beroperasi, Satpol PP Jakarta Barat akan memberikan sanksi denda sebesar 50 juta rupiah.

Hari ini kasus positif covid-19 di Indonesia bertambah 18.872 orang.

Sehingga total kasus yang terkonfirmasi positif covid-19 di Indonesia telah mencapai 2.072.867 orang.

Sementara pasien yang dinyatakan sembuh dari covid-19 mencapai 8.557 orang.

Dengan begitu total pasien sembuh mencapai 1.835.061 orang.

Namun kasus kematian akibat covid-19 justru bertambah dalam 24 jam terakhir. Dimana kasus kematian mencapai 422 orang.

Dianjurkan