Pajak Orang Super Kaya Bakal Dinaikkan
  • 3 tahun yang lalu
Pemerintah akan menaikkan tarif pajak penghasilan orang pribadi super kaya hingga 35 persen. Langkah ini merupakan bentuk solidarity tax dan sebagai upaya mendistribusikan kekayaan ke kelompok yang lebih membutuhkan di tengah pandemi Covid-19.



Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyebut kenaikan tarif pajak bagi warga super kaya ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan.



Dengan tarif pajak lebih tinggi, kelompok super kaya dinilai akan memiliki kontribusi lebih besar bagi kelompok menengah ke bawah.



Hingga saat ini, pemerintah masih terus melakukan kajian terkait perlu tidaknya tambahan lapisan penghasilan untuk menentukan besaran tarif pajak.



Selain menciptakan kesetaraan, menurut Yustinus melalui solidarity tax ini juga diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.



Sebelumnya pemerintah berencana melakukan reformasi perpajakan salah satunya dengan menaikkan tarif PPH orang pribadi di mana wajib pajak dengan penghasilan 5 miliar ke atas akan terkena tarif sebesar 35 persen.
Pajak Orang Super Kaya Bakal Dinaikkan