Pajak Penghasilan Orang Kaya di Indonesia akan Dinaikkan Jadi 35 Persen
  • 3 tahun yang lalu
Pemerintah akan menaikkan tarif pajak penghasilan orang pribadi menjadi 35 persen untuk kategori orang kaya atau High Wealth Individual. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan.



Dalam konferensi pers virtual APBN kita hari Selasa (25/5/21) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak penghasilan atau PPH untuk kategori orang kaya atau High Wealth Individual saat ini ditetapkan sebesar 30 persen dan rencananya akan dinaikkan menjadi 35 persen.



Ketentuan ini hanya berlaku pada lapisan masyarakat yang berpendapatan 5 miliar rupiah per tahun dan jumlah masyarakat yang tergolong dalam lapisan ini sangat sedikit.



Sri Mulyani menyebut penerimaan pajak tahun 2020 terdampak luar biasa akibat pandemi COVID-19. Kementerian keuangan mencatat rasio perpajakan atau tax ratio tahun lalu turun hingga di bawah 9 persen. Sementara, pemerintah harus memberikan insentif agar wajib pajak dan dunia usaha dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Pajak Penghasilan Orang Kaya di Indonesia akan Dinaikkan Jadi 35 Persen