Aturan terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi untuk Sepeda Motor atau SIM C kini resmi berlaku. Sim C yang awalnya hanya ada satu jenis, kini dibagi menjadi 3 golongan, yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII. Aturan baru ini membuat para pengendara motor gede alias moge harus mengganti SIM mereka.