Eks Terpidana Korupsi Bisa Jadi Komisaris BUMN?
  • 3 tahun yang lalu
8 tahun silam, Izedrik Emir Moeis tersangkut kasus korupsi. Bahkan diriya terbukti sah bersalah dalam sidang pengadilan telah menerima hadiah atau janji atas proyek PLTU dari konsorsium Amerika-Jepang senilai US$ 357.000. Hadiah kepada Emir karena bisa memenangkan proyek pembangunan enam bagian sebuah PLTU 1.000 MW di Lampung.

Kini usai menjalani hukuman, Emir kembali disorot karena menduduk jabatan komisaris anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero), tepatnya PT Pupuk Iskandar Muda. Perusahaan sendiri mengaku pengangkatan Emir sudah sesuai prosedur dan aturan.

Meski dirinya bekas terpidana kasus korupsi, bukan berarti secara aturan boleh.

Penggiat antikorupsi seperti ICW dan MAKI kompak menolak pengangkatan Emir sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, hal ini patutnya tidak perlu terjadi. "Masih banyak orang yang baik, bersih dan integritasnya bisa dipercaya untuk menjadi komisaris," ucap dia. Boyamin beralasan, mantan napi jadi komisaris justru tidak bisa menjadi teladan masyarakat.

Sementara Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mempersoalkan mekanisme pengangkatan seorang komisaris di perusahaan BUMN. "Parah. Lalu di mana itu konsep GCG (Good Corporate Governance) BUMN?" tegas Adnan. Adalah langkah yang mundur bagi BUMN saat menunjuk komisaris berlatarbelakang mantan napi korupsi.