Dinilai Buruk, DKI Jakarta Dapat Rapot E dalam Penanganan COVID-19
  • 3 tahun yang lalu
Kementrian Kesehatan menyematkan predikat E terhadap Pemprov DKI Jakarta dalam pengendalian pandemi COVID-19. Nilai E itu berdasarkan perhitungan laju penularan, kapasitas keterisian rumah sakit serta kasus tracing yang tak terlalu baik. Penilaian level laju penularan ini dibuat dengan indikator jumlah kasus, adanya kasus impor, kemunculan klaster baru hingga transmisi dalam skala komunitas. 



Wakil Mentri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam rapat kerja bersama Komisi IX di Kompleks DPR MPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/21) siang mengungkapkan ada beberapa daerah yang kualitas pengendalian pandemi nya masuk kategori D dan E seperti DKI Jakarta.



Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi terkait penilaian E yang diberikan kementrian kesehatan dalam pengendalian COVID-19 di Jakarta. Kendati demikian, di tengah penilaian buruk yang disematkan Kemenkes, Pemprov DKI Jakarta mengklaim bahwa angka kesembuhan pasien COVID-19 terus mengalami peningkatan. Sementara angka kematian terus mengalami penurunan.
Dinilai Buruk, DKI Jakarta Dapat Rapot E dalam Penanganan COVID-19
Dianjurkan