Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Tersangka Raup Rp 271 Juta
  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Kasus penjualan vaksin covid-19 secara ilegal di Sumatera Utara, melibatkan 3 aparatur sipil negara.

Lebih dari 1.000 orang telah menerima vaksin itu dengan membayar 250 ribu rupiah.

Tumpukan vaksin inilah yang diperjual belikan oleh 4 tersangka sejak April lalu.

Belum sampai dua bulan berjalan para pelaku sudah 15 kali menggelar vaksinasi ilegal.

Total penerima vaksin bahkan mencapai lebih dari 1.000 orang.

Setiap orang dipatok harga 250 ribu rupiah. Sehingga total uang yang terkumpul hingga kasus ini terungkap sekitar 271 juta rupiah.

Sementara vaksin yang digunakan adalah Vaksin Sinovac yang seharusnya untuk pegawai rumah tahanan dan para narapidana.

Dokter yang bekerja di Rutan Tanjung Kusta di Medan dan dua ASN dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara bekerja sama menyelundupkan vaksin ini.

Polisi hingga kini masih terus menyelidiki kasus vaksin covid-19 ilegal ini, karena diduga masih ada pelaku utama yang menggerakkan keempat tersangka ini.

Dianjurkan