Penyekatan Pemudik di Tol Kalikangkung Masih Diberlakukan

  • 3 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Pasca berakhirnya larangan mudik, aturan pengetatan perjalanan kembali diberlakukan pada 18 hingga 24 Mei 2021. Penyekatan arus balik kendaraan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang masih dilakukan.

Dalam penyekatan arus balik kendaraan pemudik di Tol Kalikangkung, Kota Semarang apabila ditemukan pengemudi kendaraan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan dan tidak bisa menunjukkan surat tugas atau surat keterangan negatif Covid-19 akan dilakukan tes swab antigen di Pos Terpadu Tol Kalikangkung. Sebaliknya, untuk pengemudi yang bisa menunjukkan surat tugas atau surat keterangan negatif Covid-19 bisa langsung melanjutkan perjalanan.

Dalam satu hari terdapat 3 kali penyekatan arus balik kendaraan pemudik di Tol Kalikangkung, Kota Semarang. Tes swab antigen dilakukan secara acak bagi pengemudi yang tidak membawa surat keterangan negatif Covid-19 dan mobil dengan nomor polisi luar Jawa Tengah. Upaya ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

#Penyekatan #TolKalikangkung #Covid19

Dianjurkan