Kasus Siswa SMA Hina Palestina Dikeluarkan, Gubernur Bengkulu: Hak Pelajar Jangan Diputus

  • 3 tahun yang lalu
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang siswa salah satu SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah, MS (19), dikeluarkan dari sekolah buntut video viral berisi hinaan terhadap Palestina.

MS dinilai telah melampaui tata tertib yang diatur sekolah.

Adapun, MS telah menyampaikan permohonan maaf atas video yang ia unggah beberapa hari lalu.

Video berisi ujaran kebencian terhadap Palestina yang diunggah seorang siswi SMA di Bengkulu, berbuntut panjang.

Selasa siang, oknum pelajar itu dipanggil oleh Kepolisian Resor Kabupaten Bengkulu Tengah untuk dimintai klarifikasi.

Dari hasil pertemuan yang melibatkan orangtua, pihak sekolah, dan tokoh masyarakat setempat, pelaku menyatakan permintaan maafnya dan mengaku menyesali perbuatannya.

Oleh polisi, pelaku diminta membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf untuk disebar-luaskan.

Namun untuk proses hukum akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Atas kejadian ini pihak sekolah menggelar rapat dengan dinas pendidikan bengkulu tengah, koramil, polsek setempat, serta orangtua pelaku.

Hasilnya pihak sekolah menyatakan pelaku telah melanggar tata tertib sekolah dan dikenai sanksi dikeluarkan dari sekolah.

"Keputusan ini kita ambil karena memang pihak sekolah sudah melakukan pendataan terhadap tata tertib poin pelanggaran MS. Dari data poin tata tertib tersebut diketahui kalau MS, poin tata tertib MS sudah melampaui dari ketentuan yang ada," kata Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan, dikutip dari Antara, Selasa (18/5/2021).

Menyikapi keputusan sekolah mengeluarkan siswanya karena membuat konten penghinaan terhadap Palestina, dikutip dari Kompas.com, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyayangkan sikap sekolah yang mengeluarkan MS dari sekolah.

Menurutnya seharusnya penyelesain masalah itu tidak sampai menghentikan hak anak untuk belajar.

"Seharusnya hak pelajar jangan diputus, karena bila diputus akan merugikan pelajar tersebut," ujar Rohidin Mersyah dalam dalam keterangan kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Dalam hal ini justru peran guru yang bisa lebih dimaksimalkan di sekolah, sehingga para pelajar bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Sementara itu, Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto mengatakan, untuk perkara proses hukumnya sudah diselesaikan dan tidak dilanjutkan.

“Penyelesaian kasus ini kita lakukan dengan restorative justice, yang mana setiap penyelesaian permasalahan tidak selalu diselesaikan dengan pidana," ujarnya. (Tribun-video.com/ Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMA di Bengkulu Dikeluarkan dari Sekolah karena Hina Palestina, Gubernur: Seharusnya Hak Pelajar Jangan Diputus", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/05/19/183310878/siswi-sma-di-bengkulu-dikeluarkan-dari-sekolah-karena-hina-palestina?page=all#page2.

Dianjurkan