Jadi Tersangka, Bupati Nganjuk Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Hari Ini
  • 3 tahun yang lalu
Bupati Nganjuk Novi Rahman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan. Novi Rahman akan ditahan di rutan Bareskrim Polri. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Bupati Nganjuk ditahan bersama enam orang tersangka lainnya di Rutan Bareskrim. 



Keenam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio. Kemudian, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin. 



Novi merupakan penerima suap. Sementara itu, enam lainnya merupakan pemberi suap. Bareskrim juga menyita delapan ponsel dari tangkap tangan itu. Korps Bhayangkara juga menyita satu buku tabungan atas nama Tri Basuki Widodo. Hingga saat ini polisi masih menyelediki kasus korupsi dugaan jual beli jabatan tersebut.
Jadi Tersangka, Bupati Nganjuk Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Hari Ini
Dianjurkan