Mantan Mensos Juliari Batubara Didakwa Menerima Suap Senilai 32 Miliar Rupiah
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid 19.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Juliari menerima suap senilai total 32 miliar rupiah dalam kasus pengadaan Bansos Covid-19.

Selain Juliari Batubara, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial yakni Matheus Joko Santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Adi Wahyono juga akan menjalani sidang dakwaan pada hari ini.

Juliari dan dua PPK di Kementerian Sosial diduga meminta jatah fee sebesar 10 ribu rupiah per paket Bansos yang disalurkan sebanyak 12 tahap pada tahun 2020 lalu.

Dalam rinciannya, Jaksa menyebut Juliari menerima uang dari konsultan hukum Harry van Sidabukke sebesar 1 koma 28 miliar rupiah, Dirut PT Tiga Pilar Agro Utama Ardian Iskandar sejumlah 1 koma 95 miliar rupiah, dan rekanan penyedia Bansos Covid1-19 yang jika ditotal senilai 29 miliar rupiah.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Video Editor: Febi Ramdani

Dianjurkan