Kejari Kabupaten Banjar Musnahkan Barang Bukti 161 Perkara Kasus Pidana Umum

  • 3 tahun yang lalu
BANJAR, KOMPAS.TV - Sebanyak seratus gram shabu yang merupakan kasus tindak pidana umum peredaran narkoba dimusnahakan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menggunakan blender di halaman Kantor Kejaksaan Kabupaten Banjar, senin siang (12/4/2021).

Tak hanya itu, sejumlah barang bukti kasus tindak pidana umum lainnya seperti senjata tajam, timbangan digital serta pakaian pelaku tindak kejahatan juga dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selama kurun waktu 8 bulan, sejak september 2020 hingga april 2021 pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar telah menangani sebanyak 161 kasus dan didominasi peredaran narkoba.

Kajari Kabupaten Banjar, Christianto Hartadi, menyebut dari hasil barang bukti, nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"Jadi totalnya kalau diuangkan barang bukti tersebut itu mencapai Rp.138.278.000," tuturnya.

Sementara barang bukti lainnya yang belum berkekuatan hukum tetap masih belum dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Martapura.

Salah satunya kasus narkoba yang terbesar di Kabupaten Banjar pada akhir maret 2021 lalu sebanyak dua setengah kilogram karena kasusnya masih dalam proses pengembangan pihak kepolisian.