Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti Perkara Tahun 2020

  • 4 tahun yang lalu
PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pemusnahan barang bukti perkara dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara-perkara tahun 2020, dengan jumlah sebanyak 95 perkara. Mulai dari senjata api rakitan, narkotika, senjata tajam, hingga kosmetik dan ratusan butir amunisi.

Barang bukti senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong beberapa bagian. Untuk narkotika diblender dengan campuran pestisida. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Kami melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hari ini kami musnahkan barang bukti dari 95 perkara tindak pidana narkotika, perlindungan konsumen dan senjata api," tutur Kasi Barang Bukti Kejari Pontianak, Susan Rosalina.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dipastikan benar-benar rusak, sehingga tidak ada kemungkinan dapat digunakan kembali.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube .

#BarangBukti #KejaksaanNegeriPontianak

Dianjurkan