Dear Pemilik Cafe, Restoran, dan Bus, Sudah Bayar Royalti Musik?

  • 3 tahun yang lalu
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP tersebut untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik.

So, hai pemilik cafe, restoran, bank, kantor, pesawat, kereta, bus, dan masih banyak lagi...

Jangan lupa untuk bayar royalti musik dan/atau lagu kepada para musisi ya. Soalnya, layanan publik bersifat komersial yang memutar musik harus membayar royalti sesuai dengan tarif yang ditentukan.

Jadi nggak boleh asal muter lagu meski dari platform musik berbayar, yang sejatinya hanya untuk dinikmati secara pribadi alias bukan untuk penggunaan komersial.