Pengusaha Kafe Keberatan dengan Aturan Royalti Hak Cipta Lagu

  • 3 tahun yang lalu
Presiden Jokowi menekan peraturan pemerintah terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik.



Pelaku musik tanah air mendapatkan angin segar setelah pemerintah menerbitkan aturan tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik yang akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi mereka.

Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 56 tahun 2021, yang menjelaskan bahwa setiap orang atau usaha yang menggunakan lagu dan atau musik sebagai bagian dari pelayanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti pada pencipta lagu dan atau musik itu sendiri.



Apresiasi pun diberikan pada Pemerintahan Joko Widodo yang telah mengakomodir harapan para musisi.

Lalu apa saja layanan komersial yang dimaksud? Diantaranya restoran, kafe, moda transportasi publik, pameran, bioskop, perkantoran, pertokoan hingga usaha karoke.



Sayang peraturan anyar ini justru dianggap memberatkan bagi sejumlah pelaku usaha kafe. Mereka memilih untuk tak memutar musik meski mungkin imbasnya kafe mereka akan sepi pengunjung.



Sementara pihak yang akan menyalurkan hak ekonomi termasuk royalti ialah lembaga manajemen kolektif nasional. Lembaga ini akan melakukan pengelolaan dan penetapan besaran royalti berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan musik. Para pencipta lagu pemusik hingga pelaku pertunjukan harus tergabung dalam LMK untuk memperoleh hak mereka.



Sejumlah pengusaha cafe mengaku keberatan dengan ditetapkan nya Peraturan Pemerintah Nomor Lima Enam Tahun 2021 mengenai pengelolaan hak cipta lagu dan atau musik. Peraturan ini dianggap memberatkan sejumlah pengusaha dengan adanya royalti yang harus mereka bayarkan padahal di masa pandemi ini terjadi penurunan jumlah pengunjung.
Pengusaha Kafe Keberatan dengan Aturan Royalti Hak Cipta Lagu

Dianjurkan