Libur Paskah 1-4 April, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

  • 3 tahun yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Libur panjang kerap dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian ke luar daerah.

Demi mencegah penambahan kasus yang terjadi pasca libur, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menginstruksikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian ke luar daerah.

Instruksi itu dituangkan dalam surat edaran tentang pembatasan bepergian ke luar daerah, saat hari libur panjang perayaan Paskah, terhitung mulai 1-4 April 2021.

Eva Dwiana menegaskan, agar setiap ASN di Lingkup Pemerintah Kota Bandar Lampung mematuhi instruksi tersebut, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus korona.

Selain imbauan agar ASN tidak bepergian ke luar daerah, Eva Dwiana kembali mengingatkan warga di Kota Bandar Lampung tetap menerapkan 5 M, yaitu memakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas atau pergerakan.

Upaya ini dilakukan untuk mendorong Kota Bandar Lampung menjadi kota dengan zona hijau.

#SuratEdaranWaliKota #ASN #LiburPaskah

Dianjurkan