MK Putuskan Pemilihan Suara Ulang Di Pilkada Pali

  • 3 tahun yang lalu
PALEMBANG, KOMPAS.TV - KPU Sumatera Selatan meminta KPU Penukal Abab Lematang Ilir, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kemenangan petahana Heri Amalindo-Soemarjono.

Putusan MK juga memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di empat TPS di Kabupaten tersebut.

MK membatalkan penetapan pasangan petahana Heri Amalindo-Soemarjono sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada serentak Kabupaten tersebut.

Pada sidang virtualnya, Hakim MK menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada Pali. Fakta persidangan, ditemukan ada pemilih ganda, serta pemalsuan tanda tangan petugas KPPS.

Dengan pelanggaran itu, MK meminta KPU Pali melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS, dalam tenggat 30 hari setelah pembacaan putusan.

Empat TPS, yakni TPS 6 Kelurahan Tempirai, TPS 8 Kelurahan Babat, serta TPS 9 dan 10 Kelurahan Air Itam. Di lokasi tersebut ada 1.500 suara.

KPU Sumsel akan berkoordinasi dengan KPU Pali terkait anggaran PSU. Selain memperhatikan perekrutan ulang petugas KPPS di 4 TPS agar lebih cermat dan profesional.

#MK #PSU #Pali

Dianjurkan